TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penggeledahan di rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu namun belum diumumkan kepada publik.
“Ini penyidikan baru yang dilakukan KPK, tapi kami belum bisa menyampaikan perkaranya apa dan tersangkanya siapa,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Petugas KPK Geledah Rumah Bupati Solok Selatan
Febri beralasan belum menyampaikan ke publik karena tim masih bergerak di lapangan untuk mengumpulkan bukti. Bila informasi telah lengkap, kata dia, KPK akan mengumumkan kasus ini. “Akan disampaikan informasi ke publik terkait status hukum orang tertentu dan pokok perkaranya seperti apa,” kata dia.
KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria pada Kamis siang. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek di Kabupaten Solok Selatan. Dikutip dari Antara, tim KPK mendatangi rumah Muzni di perumahan Asratek, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada pukul 08.00 WIB.
Simak: KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan
Salah seorang warga, Teguh Ilhamda, mengatakan ada empat petugas yang masuk rumah itu. "Dua petugas berpakaian polisi dengan senjata dan dua lagi mengenakan rompi KPK," kata dia.
Teguh mengatakan Muzni selalu berkunjung ke rumah yang digeledah itu setiap sepekan sekali. Tim KPK menggeledah rumah tersebut selama 4 jam. Sekitar pukul 12.00 WIB empat orang petugas keluar dari rumah membawa dua koper dan langsung meninggalkan lokasi mengendarai minibus hitam selama operasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.